KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH -Polisi di Barito Utara meringkus pelaku pembakar rumah di desa Kandui Kecamatan Gunung Timang yang sempat kabur.
Pelaku Hendri (35) diringkus pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 skj. 03.00 Wib, di sebuah ladang wilayah Sakulu Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Terbaru, Menag: Perlu Menjadi Perhatian
Insiden kebakaran itu diketahui
pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, Skj 17.00 Wib. Jalannya kejadian pada saat korban baru pulang dari Puskesmas Kandui Kabupaten Barito Utara bertemu dengan Istrinya dan memberi tahu bahwa rumah tetangga mereka Adi terbakar dan apinya merambat ke rumah mereka.
Usai menerima laporan korban mencek ternyata memang benar bahwa bangunan rumah dengan ukuran lebar 6M dan panjang 10M sudah habis terbakar dilalap api, atas kejadian tersebut pelapor.
Baca Juga: Terkait Kasus Penggelapan Dana Oleh Mantan Pacar, Park Minyoung Ikut Diselidiki
Baca Juga: Antarkan Paket Konsumen, Seorang Kurir Ekspedisi Ditemukan Tewas
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 dan keberatan. Kemudian melapor ke Polsek Gunung Timang untuk proses selanjutnya.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Barut Wahyu Satiyo Budiarjo SH MH.
"Peristiwanya pelaku atas nama Hendri sejak tanggal 25 Desember 2022 setelah melakukan pembakaran melarikan diri dan kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi didalam sebuah Pondok di tengah hutan," terang Kasat Reskrim Barito Utara Wahyu, Kamis 16 Pebruari 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Barut beserta Polsek Gunung Timang melakukan penyelidikan dan benar bahwa pelaku ada di ladang di wilayah Sakulu Desa kandui Kecamatan Gunung Timang.
Baca Juga: Kontrak Habis, Brave Girls Bubar?
"Kamis tanggal 16 Februari 2023 Skj 02.45 dini hari team gabungan Satreskrim Polres Barut dan Personel Polsek gunung timang berhasil mengamankan pelaku di tempat tersebut dan langsung dibawa ke Polres Barut guna sidik lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang Disangkakan Pasal 187 KUH Pidana.
Dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi abu di duga bekas sisa kain terbakar. (*)