KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) bakal dideportasi dari Arab Saudi karena dugaan pemalsuan visa haji.
Mereka terjaring di pos pemeriksaan di Bir Ali saat akan menuju Mekkah, Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Hasil pemeriksaan, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta dan hanya memiliki visa umrah.
Baca Juga: Keberadaan PAUD Sangat Penting, Begini kata Srikandi Dewan
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan 24 WNI itu akan menjalani proses lebih lanjut.
Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).
Kemlu RI, lanjut Judha, juga mengimbau agar para jemaah WNI bisa mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF U-16 : Indonesia Terhindar dari Musuh Bebuyutan
Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengatakan 22 orang tak bersalah dan "merupakan korban."
Sementara itu dua orang lainnya dinyatakan bersalah dan akan mendapat proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas keamanan Saudi menahan 24 WNI yang kedapatan menggunakan visa palsu untuk berhaji.
Baca Juga: Apa itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2.5 Persen Tiap Bulannya dan Tujuannya
Setelah diperiksa, mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah.
Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkan ke kepolisian setempat.
Artikel Terkait
Wow! Biduan Nayunda Minta Cicilan Apartemen Langsung Dikabulkan SYL, Punya Hubungan Special?
Apakah Ada Pemain Keturunan Indonesia di Timnas Belanda Bermain di Euro 2024?
Terjawab Sudah Kapan Kylian Mbappe Umumkan Berseragam Real madrid
Berulang Tahun Hari Ini Momen Menteri Basuki dan Pratikno Buat Erick Thohir Menangis
Pesan Dewan Saat Menggunakan Medsos