22 WNI Terancam Dideportasi dari Arab Saudi Gegara Palsukan Ini

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 21:53 WIB
razia visa haji (kemenag.go.id)
razia visa haji (kemenag.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) bakal dideportasi dari Arab Saudi karena dugaan pemalsuan visa haji.

Mereka terjaring di pos pemeriksaan di Bir Ali saat akan menuju Mekkah, Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Hasil pemeriksaan, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta dan hanya memiliki visa umrah.

Baca Juga: Keberadaan PAUD Sangat Penting, Begini kata Srikandi Dewan

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan 24 WNI itu akan menjalani proses lebih lanjut.

Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).

Kemlu RI, lanjut Judha, juga mengimbau agar para jemaah WNI bisa mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh.

 Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF U-16 : Indonesia Terhindar dari Musuh Bebuyutan

Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengatakan 22 orang tak bersalah dan "merupakan korban."

Sementara itu dua orang lainnya dinyatakan bersalah dan akan mendapat proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, petugas keamanan Saudi menahan 24 WNI yang kedapatan menggunakan visa palsu untuk berhaji.

 Baca Juga: Apa itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2.5 Persen Tiap Bulannya dan Tujuannya

Setelah diperiksa, mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah.

Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkan ke kepolisian setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X