Apa itu Tapera yang Buat Gaji Dipotong 2.5 Persen Tiap Bulannya dan Tujuannya

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 21:40 WIB
Indef soroti ketidakjelasan terkait skema pemanfaatan dana Tapera (Kementerian PUPR)
Indef soroti ketidakjelasan terkait skema pemanfaatan dana Tapera (Kementerian PUPR)

KALTENGLIMA.COM - Baru-baru ini ramai dibicarakan mengenai kebijakan baru yang diterbitkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai wajib potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Perubahan peraturan tentang Tapera ini banyak mendapat sorotan karena dinilai akan membebankan para pekerja swasta di Indonesia. 

Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes.

Baca Juga: Pesan Dewan Saat Menggunakan Medsos

Lalu apa sebenarnya tapera itu?

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program dari pemerintah ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, tapi baru berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes.

Iuran Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini Momen Menteri Basuki dan Pratikno Buat Erick Thohir Menangis

Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.

2. Tujuan dan manfaat Tapera

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, pada dasarnya Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan

Program Tapera juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Terjawab Sudah Kapan Kylian Mbappe Umumkan Berseragam Real madrid

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X