Segini Gaji Donald Trump dan JD Vance usai Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 16:51 WIB
Donald Trump (Epa, Bloomberg)
Donald Trump (Epa, Bloomberg)

 

KALTENGLIMA.COM - Pada Senin, 20 Januari 2025, Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat untuk masa jabatan keduanya, didampingi oleh Wakil Presiden JD Vance.

Prosesi pelantikan ini berlangsung di Gedung DPR AS, di mana Trump mengungkapkan visinya untuk pemerintahan yang akan datang, dengan menegaskan komitmennya untuk "mengutamakan Amerika." Dengan dimulainya masa jabatan mereka, keduanya kini memperoleh kompensasi yang besar sesuai dengan posisi tinggi mereka.

Sebagai Presiden, Trump mendapatkan gaji tahunan sebesar US$400.000, atau sekitar Rp6,5 miliar. Gaji ini dibayarkan setiap bulan, dan selain itu, Trump juga memperoleh tunjangan biaya sebesar US$50.000 (Rp815 juta), yang digunakan untuk membiayai pengeluaran terkait tugas-tugas resmi presiden.

Baca Juga: Siswa di Indonesia Bakal Nikmati Liburan Panjang Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

Selain itu, Trump berhak menggunakan berbagai perabotan dan barang milik negara yang ada di Kediaman Eksekutif di Gedung Putih selama masa jabatannya.

Tidak hanya itu, dia juga diberikan anggaran untuk perjalanan dan hiburan, masing-masing sebesar US$100.000 (Rp1,6 miliar) dan US$19.000 (Rp309 juta).

Selama masa kepresidenannya sebelumnya, Trump memutuskan untuk mendonasikan sebagian besar gaji yang diterimanya kepada sejumlah lembaga pemerintah, sebuah tindakan yang mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Harga Emas Antam Catatkan Rekor Baru Tembus Rp1.606.000 per Gram

Keputusan ini mencerminkan pilihan Trump untuk tidak mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya, meskipun gaji yang diterimanya tergolong sangat besar.

Sementara itu, Wakil Presiden JD Vance akan menerima gaji tahunan sebesar US$235.100 (Rp3,8 miliar). Namun, menurut National Taxpayers Union Foundation (NTUF), gaji Vance untuk tahun ini tidak sepenuhnya akan diterima karena adanya pembekuan gaji yang diberlakukan oleh American Relief Act 2025.

Pembekuan ini berlaku hingga 14 Maret 2025, dan keputusan apakah akan diperpanjang akan ditentukan oleh Kongres.

Baca Juga: Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Lebaran, Tinggal Tunggu Restu Presiden

Dalam hal ini, Vance tidak akan menerima gaji penuh yang seharusnya diterima oleh seorang wakil presiden, yang pada Januari 2025 tercatat sebesar US$289.400 (Rp4,7 miliar).

Selain itu, anggota kabinet yang akan dilantik oleh Trump juga diperkirakan akan menerima kompensasi di atas US$200.000 (Rp3,2 miliar) setelah proses konfirmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X