KALTENGLIMA.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pada Rabu (2/4) bahwa pemerintahannya akan menaikkan tarif impor sedikitnya 10 persen untuk berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenaikan tarif ini diterapkan pada sejumlah barang yang masuk ke Amerika Serikat.
Dalam unggahan di Instagram, Gedung Putih menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedelapan dalam daftar negara yang terdampak kebijakan tersebut, dengan kenaikan tarif mencapai 32 persen.
Secara keseluruhan, sekitar 60 negara akan dikenai tarif timbal balik yang besarnya setengah dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Baca Juga: Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Pengamat sebut Walikota Depok Berpotensi Korupsi
Beberapa negara Asia Tenggara lain yang juga terdampak adalah Malaysia dengan kenaikan tarif 24 persen, Kamboja 49 persen, Vietnam 46 persen, dan Thailand 36 persen.
Mengutip laporan Kyodo, Trump menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Ia menyebut hari pengumuman ini sebagai "Hari Pembebasan" bagi Amerika Serikat, dengan alasan bahwa negara tersebut selama ini mengalami kerugian akibat praktik perdagangan yang dinilai tidak adil.
Baca Juga: Pria di Blitar Dibacok Mantan Istri Perkara Motor Beat
Tarif baru ini diumumkan dalam acara "Make America Wealthy Again" di Rose Garden, Gedung Putih, sebagai bagian dari langkah kebijakan ekonominya sejak kembali menjabat sebagai presiden lebih dari dua bulan lalu.
Artikel Terkait
Jembatan Putus Akibat Banjir, 115 KK di Desa Pasampang Sultra Terisolasi
Rekayasa Lalin Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan, Lalin Kembali Normal
Damkar Tarakan Bagikan Cerita Evakuasi Cincin di Jari Jenazah: Pertama Kalinya
Diduga Keracunan AC, Sejoli di Surabaya Tewas Dalam Mobil