KALTENGLIMA.COM - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyoroti potensi korupsi dalam kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Ia menyatakan bahwa jika terbukti ada unsur yang merugikan negara, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan ini disampaikan Riko dalam keterangannya di Depok pada Kamis, 3 April.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya berpotensi melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Pria di Blitar Dibacok Mantan Istri Perkara Motor Beat
Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik. Sanksi yang dapat diberikan berkisar dari teguran hingga hukuman lebih berat jika terbukti ada kerugian negara.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan kebijakan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1446 Hijriah.
Ia beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi serta memastikan mereka dapat kembali ke Depok dengan lebih mudah.
Baca Juga: Diduga Keracunan AC, Sejoli di Surabaya Tewas Dalam Mobil
Supian juga menekankan bahwa ASN yang menggunakan kendaraan dinas tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan legalitasnya serta potensi dampaknya terhadap anggaran negara.
Artikel Terkait
Jebol Tembok Tahanan Pakai Sendok, 7 Napi di Sorong Kabur
Jembatan Putus Akibat Banjir, 115 KK di Desa Pasampang Sultra Terisolasi
Rekayasa Lalin Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan, Lalin Kembali Normal
Damkar Tarakan Bagikan Cerita Evakuasi Cincin di Jari Jenazah: Pertama Kalinya