Jangan Sampai Salah Maksud! Ketahui 2 Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:01 WIB
Ilustrasi tukar uang baru untuk lebaran 2025. (jdih.sukoharjokab.go.id)
Ilustrasi tukar uang baru untuk lebaran 2025. (jdih.sukoharjokab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Tukar uang Lebaran telah menjadi tradisi yang kental menjelang perayaan Idul Fitri di Indonesia. Banyak orang biasanya mengubah uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang-orang terdekat.

Namun, hal ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai hukum tukar uang Lebaran dari perspektif agama dan syariat. Pasalnya, praktik jasa penukaran uang sering kali dianggap sebagai normalisasi praktik riba. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Nahdlatul Ulama (NU), dalam perspektif Islam, hukum menukar uang lebaran dapat dilihat dari dua sudut pandang.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Saudi, Menag Buka Suara

Pertama-tama, mari kita lihat praktik penukaran uang itu sendiri (ma‘qud ‘alaih), dan yang kedua adalah jasa yang diberikan oleh orang-orang yang menyediakan layanan pertukaran tersebut (ma‘qud ‘alaih). Berikut adalah penjelasannya.

1. Hukumnya Haram Jika Dilakukan dalam Praktik Riba

Jika dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma'qud 'alaih), yaitu berupa uang itu sendiri, maka penukaran uang yang dilakukan dengan jumlah yang berlebihan adalah hukumnya haram.

Menurut informasi yang dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika jumlah yang ditukarkan berbeda, hal tersebut dapat dianggap sebagai praktik riba dalam bentuk transaksi tunai.

Baca Juga: Bus Jemaah Umrah RI di Saudi Alami Kecelakaan Maut, Ini Daftar Korbannya

2. Hukumnya Boleh Jika Tergolong Transaksi Ijarah

Jika kita menilai dari segi manfaatnya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah (boleh). Hal ini dikarenakan transaksi tersebut termasuk dalam kategori ijarah, yang merupakan suatu bentuk jual beli di mana yang diperdagangkan adalah jasa, bukan barang.

Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah tidak termasuk dalam kategori riba.

"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X