KALTENGLIMA.COM - Belakangan ini, media sosial diwarnai dengan isu mengenai produk skincare yang overclaim, yaitu produk yang dipromosikan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan manfaat sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh iklan yang menjanjikan hasil instan. Misalnya, klaim bahwa sebuah produk dapat memutihkan kulit dalam 1-2 hari, yang menurutnya jelas tidak rasional.
Kashuri juga mengimbau agar masyarakat hanya membeli produk skincare yang memiliki izin edar dan di toko resmi, untuk menghindari risiko menggunakan produk abal-abal yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan organ.
Baca Juga: Geger! Belasan Anak SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan, BPOM Angkat Bicara
Selain itu, masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan pelanggaran terkait produk skincare melalui kanal resmi BPOM, seperti Halo BPOM 1500533 atau aplikasi yang tersedia.
BPOM sendiri berkomitmen untuk terus mengawasi produksi, distribusi, dan pasar produk skincare, termasuk melakukan uji sampling.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan, penghentian sementara, hingga penarikan dan pemusnahan produk.
Baca Juga: Negara Ini Berikan Bantuan Biaya Hidup Rp 3 Juta per Minggu Bagi Pengidap Depresi
Kashuri menekankan bahwa tanggung jawab utama ada pada pelaku usaha untuk memastikan produk mereka aman dan berkualitas sesuai standar yang didaftarkan.