Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KTP mereka untuk mengakses fasilitas JKN. Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan, pelayanan di lokasi domisili yang tidak sesuai dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang dipilih dalam aplikasi JKN dibatasi hingga maksimal tiga kali dalam sebulan.
Baca Juga: Kemnaker Selenggarakan Mudik Gratis, Operasikan 229 Bus
"Kalau pasien kondisi gawat darurat bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit unit gawat darurat," kata Lily.
Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengikuti kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika jadwal pengambilan obat PRB bertepatan dengan masa libur Lebaran, jadwal tersebut dapat disesuaikan menjadi lebih awal, dengan maksimal penyesuaian hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis.