Daftar Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah. (isthockphoto/all_about_najmi)
Ilustrasi Zakat Fitrah. (isthockphoto/all_about_najmi)

KALTENGLIMA.COM - Dalam Islam, zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Berikut adalah lima golongan yang tidak berhak menerima zakat menurut ajaran Islam:

1. Berkecukupan Materinya: Orang yang memiliki kecukupan materi atau kelebihan harta sehingga mampu membeli kebutuhan pokoknya sendiri tidak berhak menerima zakat. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya.

2. Budak atau Hamba Sahaya: Budak atau hamba sahaya tidak berhak menerima zakat karena asumsi bahwa kebutuhan mereka sudah terpenuhi oleh tuannya meskipun secara ekonomi mereka mungkin tidak memiliki harta.

Baca Juga: Intip! Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

3. Keluarga Rasulullah SAW: Menurut ajaran Islam, keluarga Rasulullah atau Ahlul Bait tidak berhak menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw.

4. Keluarga Orang yang Berzakat: Keluarga atau sanak dari orang yang memberikan zakat juga tidak berhak menerima zakat. Ini termasuk orang-orang dengan hubungan nasab seperti ayah, ibu, anak, dan sebagainya. Alasan di balik larangan ini adalah karena keluarga memiliki kewajiban untuk saling menafkahi.

5. Non-Islam atau Kafir: Orang yang tidak beragama Islam atau kafir tidak berhak menerima zakat karena zakat hanya diberikan kepada orang-orang yang mengimani Allah. Ini sejalan dengan pesan Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara umat Islam.

Baca Juga: Ini Penjelasan Hukum Puasa Jika Sudah Ada yang Lebaran

Dengan demikian, zakat dalam Islam harus diberikan kepada golongan mustahik yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X