Menyikapi Durian dan Kandungan Alkoholnya: Pandangan Islam dan Kesehatan

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 09:17 WIB
Mengandung alkohol, ini pandangan islam mengenai hukum makan durian (freepik/mrsiraphol)
Mengandung alkohol, ini pandangan islam mengenai hukum makan durian (freepik/mrsiraphol)

KALTENGLIMA.COM – Durian adalah salah satu makana yang banyak disukai, bahkan tak jarang buah ini menjadi favorit karena rasanya yang unik. Namun, ada juga yang tidak menyukai rasa bahkan baunnya.

Tapi, tahukah kamu kalau buah Durian ini mengandung alkohol? Lantas, bagaiamana hukumnya di dalam Islam memakan buah tersebut.

Pada dasarnya, buah Durian tak mengandung alkohol. Akan tetapi, durian mengandung alkohol jika melewati masa matang atau sudah tua dan terlalu matang.

Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi! OJK Mengingatkan Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data

Alkohol terbentuk dari hasil fermentasi beberapa kandungan gula di dalam durian. Meski begitu, tak diketahui pasti berapa banyak kandungan alkohol yang ditemukan dalam durian.

Sedangkan, Al-Qur'an dan hadis tidak secara khusus melarang konsumsi durian.

Durian termasuk dalam kategori tumbuhan/nabati, yang pada dasarnya halal. Kaidah fiqih Islam menyatakan bahwa "Pada dasarnya segala sesuatu yang berasal dari bumi adalah halal kecuali yang secara tegas dilarang oleh syariat."

Baca Juga: Yamaha Batara Fun Race 2024 Ramaikan HUT Ke 74 Kabupaten Barito Utara

Alkohol yang terkandung dalam durian terbentuk secara alami melalui proses fermentasi. Berbeda dengan khamr (minuman beralkohol) yang diharamkan dalam Islam, alkohol pada durian tidak melalui proses pengolahan dan kadarnya pun tidak signifikan untuk memabukkan.

Meskipun durian halal, konsumsi berlebihan dapat berakibat negatif bagi kesehatan. Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan kewajiban, sehingga konsumsi durian yang berlebihan dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri dan termasuk dalam kategori "dharar" (bahaya) yang diharamkan.

Makan durian halal menurut Islam, selama dalam batas wajar dan tidak membahayakan kesehatan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X