Baca Juga: Google Gelisah, Sumber Pendapatan Terancam Diputus Apple
2. Wukuf di Arafah
Rukun haji kedua adalah wukuf di Arafah. Ditinjau dari segi bahasa, wukuf artinya berhenti. Adapun secara istilah, wukuf bermakna berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau hanya sejenak.
Dalil wukuf Arafah di antaranya adalah sabda Nabi SAW:
الْحُجُ عَرَفَةُ
Artinya: "Haji adalah (wukuf di) Arafah." (HR Tirmidzi no 889, Abu Dawud no 1949, dan an-Nasa'i 5/256. Syaikh al-Albani menilainya shahih)
Baca Juga: Soroti Kebijakan Berganti Tiap Ganti Presiden, Megawati : Seperti Poco-poco
3. Thawaf Ifadhah
Dinamakan thawaf ifadhah karena dilakukan tepat setelah keluar dari Arafah. Selain disebut thawaf ifadhah, thawaf ini juga dikenal dengan nama thawaf fardh. Thawaf ifadhah dikerjakan pada 10 Dzulhijjah dan boleh diakhirkan sampai selesai hari Tasyrik.
Seorang jemaah haji yang sudah melakukan thawaf penutup ini dihalalkan baginya larangan-larangan ihram. Larangan-larangan ihram meliputi mencukur rambut, memakai minyak wangi, berburu, menikah, dan berhubungan suami istri.
Thawaf ifadhah sendiri menjadi rukun haji berdasar ijmak atau kesepakatan ulama. Dalil yang dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-'Atiq (Baitullah)." (QS al-Hajj: 29)
4. Sa'i
Rukun haji keempat yang tidak bisa ditinggalkan adalah sa'i. Secara bahasa, sa'i berarti berjalan atau berusaha. Adapun menurut istilah, sa'i adalah berjalan dari Safa ke Marwah bolak-balik sebanyak 7 kali. Sa'i dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah:
Baca Juga: Pemprov DKI Mendukung Digiland Run 2025, Pramono Pastikan Rute Akan Bebas dari Gangguan