Ini Rangkaian Kegiatan yang Harus Dilakukan Jemaah Haji agar Hajinya Sah

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 09:13 WIB
Ilustrasi haji (zurijeta/canva)
Ilustrasi haji (zurijeta/canva)

- Didahului dengan thawaf.
- Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
- Dilakukan dengan 7 kali perjalanan dari bukit Safa ke Marwah dan sebaliknya.
- Dilaksanakan di tempat sa'i.
Urgensi sa'i disabdakan langsung oleh Nabi Muhammad SAW:

اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ

Artinya: "Lakukanlah sa'i karena Allah mewajibkan sa'i atas kalian." (HR Ahmad 6/421, Ibnu Khuzaimah no 2764, dan al-Baihaqi 5/98. Menurut Syaikh al-Albani, hadits ini shahih)

Wajib-wajib Haji
Berbeda dengan rukun, meninggalkan wajib haji, baik karena sengaja atau lupa, tidak lantas membatalkan haji seseorang. Hanya saja, ia terkena kewajiban untuk membayar dam. Ibnu Abbas berkata:

Baca Juga: Pemprov DKI Mendukung Digiland Run 2025, Pramono Pastikan Rute Akan Bebas dari Gangguan

"Barang siapa lupa atau meninggalkan sebagian manasiknya, hendaklah ia mengucurkan darah (menyembelih dam)." (HR ad-Daraquthni 2/191 no 2512 dan al-Baihaqi 5/125. Hadits ini shahih)

Adapun yang termasuk wajib haji dalah:

- Ihram dari miqat yang teranggap secara syariat.
- Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang datang pada siang hari.
- Mabit di Muzdalifah pada malam Idul Adha hingga pertengahan malam jika ia sampai di sana sebelum itu.
- Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik.
- Melempar jumrah secara berurutan.
- Menggunduli rambut atau mencukurnya.
- Thawaf wada' (dikecualikan untuk wanita yang sedang haid atau nifas)
Mencukur Rambut Itu Rukun atau Wajib Haji?
Mengenai mencukur rambut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama-ulama Syafi'iyyah mengategorikannya sebagai rukun haji. Jadi, tidak sah haji seseorang tanpa melakukan yang demikian.

Sementara itu, para ulama mazhab lain, yakni Hanbali, Hanafi, dan Maliki, menganggap kegiatan ini termasuk wajib haji. Artinya, bila ditinggalkan, seseorang wajib membayar dam. Wallahu a'lam bish-shawab..

Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Otak Manusia Ketika Ajal Mendekat

Beberapa ketentuan penting terkait mencukur rambut dalam rangkaian haji adalah:

- Bagi jemaah laki-laki, dapat memotong kepala sampai gundul atau sekadar memendekkannya. Bila gundul, cukuran dimulai dari separuh kepala bagian kanan, lalu dilanjut bagian kiri.
- Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala yang dikumpulkan dengan jari. Potongannya sepanjang ujung jari.
- Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai. Bila tidak memiliki rambut, disunnahkan menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala.
- Tidak diperkenankan mengganti rambut kepala dengan memotong kumis atau rambut lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X