KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan layanan transportasi massal gratis untuk 15 golongan masyarakat. PSI mengusulkan pekerja rumah ibadah selain marbut juga dimasukkan pada kategori kebijakan tersebut. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Francine Widjojo menilai kebijakan Pramono yang ini sudah memperluas cakupan layanan bebas biaya transportasi umum. Adapun layanan bebas biaya ini sebelumnya hanya untuk transportasi TransJakarta.
"Ketentuan 15 golongan yang mendapatkan bebas biaya untuk naik TransJakarta pernah diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Kebijakan Pak Gubernur Pramono saat ini memperluas cakupan layanannya, semula hanya TransJakarta, sekarang ditambah LRT dan MRT," tutur Francine kepada wartawan.
Francine pun mendorong kategori kelompok masyarakat yang digratiskan bisa diperluas. Dia mengusulkan pekerja rumah ibadah selain marbut, seperti pekerja gereja dan vihara.
Baca Juga: Pemprov DKI Mendukung Digiland Run 2025, Pramono Pastikan Rute Akan Bebas dari Gangguan
"Ini bentuk kebijakan yang baik karena berpihak kepada transportasi publik. Namun kebijakan saat ini dan sebelumnya belum mengakomodasi penggratisan bagi golongan pekerja di rumah ibadah lain selain marbot, seperti pekerja di rumah ibadah gereja, vihara, pura dan kelenteng yang perlu diakomodir," ujarnya.
Informasinya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mencanangkan infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas. Dia juga meresmikan layanan transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat. Pramono menyampaikan terkait integrasi moda transportasi seperti LRT, MRT, Transjakarta, dan KRL di kawasan tersebut masih belum sepenuhnya tercapai. Ia telah memerintahkan jajaran Pemprov DKI, termasuk Transjakarta dan MRT untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
"Kita ingin fasilitas yang sudah sangat baik di tempat ini bisa terkoneksi secara penuh. Kalau itu bisa dilakukan, maka tempat ini akan memberikan kemudahan transportasi luar biasa bagi masyarakat," ucap Pramono di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Otak Manusia Ketika Ajal Mendekat
Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Kemudian, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
2. Penyandang disabilitas
3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid (marbot)
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
8. Larva monitor
9. Anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Film Baru Garapan Sutradara Wregas Bhanuteja Para Perasuk, Pemainnya Bertabur Bintang
Artikel Terkait
Komisi III dan Mantan Walkot Solo Hadir pada Sidang Kasus Hasto
FIFA Umumkan Venue Stadion yang Dipakai pada Piala Dunia Putri 2027
Legislator Barut Hasrat Sarankan Perusahaan yang Beroperasi Wajib Laporkan Hal Ini ke Dinsosnakertrans
Anggota DPRD Barito Utara Nurul Anwar Harapkan ke Investor Jalankan Pola Kemitraan Hingga Tingkatkan Kesejahteraan Kepada Masyarakat
Gelar Kegiatan Lomba Lukis Ornamen tingkat Barut 2025, Kepala Disbudparpora Annisa Cahyawati Sampaikan Hal Ini