khazanah

Visa Furoda Tidak Diterbitkan, Jamaah Dianjurkan Beralih ke Haji Khusus

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:33 WIB
Banyak visa haji furoda asal Indonesia yang belum terbit. Timwas Haji DPR Marwan Dasopang meminta pihak travel untuk memberikan update yang jujur.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Teriring salam dan doa kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wata'ala dan sukses dalam menialankan aktivitas sehari-hari. Aamiin.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mencermati perkembangan visa haji Furada dan Mujamalah tahun 1446H/2025, menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji non kuota.

2. Visa Haji Non Kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur:

Baca Juga: Catat Ketentuan Daftar Ulang SNBT 2025: Langkah dan Berkas yang Dibutuhkan!

a. Mujamalah/Courtesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya
b. Furada/Perorangan.
c. Direct Hajj, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.

3. Karena Non Kuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.

4. DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa "Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir musim ini).

Baca Juga: Catat Ketentuan Daftar Ulang SNBT 2025: Langkah dan Berkas yang Dibutuhkan!

5. Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah
Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.

6. PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furada.

7. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

Baca Juga: Elon Musk Umumkan Mundur dari Pemerintahan Donald Trump

Demikian arahan DPP AMPHURI untuk PIHK Anggota. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB