khazanah

Tidak Hanya Menghentikan Visa Furoda, Saudi Juga Mengusir Ratusan Ribu Jemaah Haji Tanpa Izin

Senin, 2 Juni 2025 | 16:49 WIB
Jamaah Haji Ilegal sedikitnya 205000 sudah diusir keluar dari Kota Makkah Arab Saudi setelah coba nekat memasuki Kota Suci kendati tanpa izin sah untuk haji Foto Saudi Gazette


KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang ketat selama musim haji tahun 1446 H/2025 M. Selain menghentikan penerbitan visa furoda, mereka juga mengusir ratusan ribu jemaah yang tidak resmi dan membongkar ratusan agen haji yang tidak sah.


Direktur Keamanan Publik Arab Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji, Letjen Mohammed Al-Bassami, menyatakan bahwa tim keamanan telah mengusir lebih dari 205. 000 orang yang tidak memiliki izin haji di Makkah. Mereka juga menangkap orang-orang yang mencoba mengangkut jemaah ilegal tersebut. 

"Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jamaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," katanya dalam konferensi pers di Makkah kemarin, dikutip dari Saudi Gazette, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Sekolah di Thailand Online Lagi

Keamanan Publik Saudi juga menggagalkan 110. 000 mobil di lokasi-lokasi masuk Makkah karena membawa jemaah haji yang tidak sah. Mereka juga mengambil 5. 000 kendaraan.

Al-Bassami menyatakan bahwa Keamanan Publik Saudi memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperbaiki strategi operasionalnya dalam menindak pelanggar aturan haji. Mereka telah mendirikan pos pemeriksaan keamanan tetap di pintu masuk Makkah. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada hari Minggu memberikan peringatan tegas terkait pelanggaran aturan haji dengan melakukan atau berupaya melakukan haji tanpa izin. Peringatan ini berlaku dari 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah atau antara 29 April-10 Juni 2025.

Baca Juga: Gunung Tangkuban Parahu Alami Lonjakan Gempa Vulkanik, Penduduk Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Kementerian menekankan berbagai sanksi yang akan dikenakan pada jemaah haji yang melanggar. 

"Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan menghadapi denda hingga SAR 20.000. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun," jelas kementerian seperti dilansir SPA, Minggu (1/6/2025).

Kementerian pun mengajak seluruh warga dan penduduk untuk mengikuti aturan haji. Mereka menilai bahwa tindakan ini krusial demi keselamatan dan perlindungan jemaah haji.

Baca Juga: Pemprov Jabar Identifikasi 176 Titik Pertambangan Ilegal di Berbagai Daerah

Beberapa warga negara Indonesia (WNI) juga dilaporkan berusaha melakukan haji secara ilegal dan menghadapi bahaya yang berat. Terbaru, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan bahwa tiga WNI ditemukan dalam keadaan kekurangan cairan saat mencoba haji melalui jalan gurun. Satu orang meninggal, sedangkan dua lainnya berhasil diselamatkan. 

"3 Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan oleh Aparat Keamanan Arab Saudi di area gurun wilayah Jumum, Makkah, dalam kondisi dehidrasi pada tanggal 27 Mei 2025. 1 WNI a.n. SM ditemukan telah meninggal dunia, sementara 2 WNI lainnya, a.n. J dan S, berhasil diselamatkan," kata Yusron dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Tiga WNI tersebut diketahui diturunkan sopir taksi karena takut tertangkap patroli Aparat Keamanan Arab Saudi. Mereka kemudian ditemukan oleh patroli drone aparat.

Baca Juga: Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap TKA

Tags

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB