KALTENGLIMA.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Tercatat sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota, termasuk salah satunya yang berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil dari pendataan lintas wilayah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap TKA
Ia menekankan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan ancaman serius, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun terhadap kelestarian lingkungan.
Untuk menanggulangi permasalahan ini dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan izin pertambangan resmi, Dinas ESDM Jabar telah menyiapkan langkah pengawasan administratif yang ketat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan dua surat edaran penting kepada perusahaan pemegang izin pertambangan.
Baca Juga: Empat Pendaki Terjebak Hipotermia di Bukit Pading, Proses Evakuasi Berlangsung Malam Hari
Surat edaran pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar mereka menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, rencana kerja yang disetujui, serta menerapkan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Bambang menegaskan bahwa surat tersebut akan dikirimkan secara langsung kepada seluruh pemegang IUP agar mereka bekerja secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, surat edaran kedua ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dengan larangan tegas agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum mendapatkan izin operasi produksi.
Baca Juga: Dua WNA Dideportasi dari Sabang Karena Langgar Izin Tinggal
Dinas ESDM menemukan adanya indikasi bahwa beberapa pengelola tambang telah menjalankan aktivitas produksi meskipun hanya memiliki izin eksplorasi.
Selain itu, pengawasan akan diperkuat melalui evaluasi mendalam terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh seluruh perusahaan tambang legal.
Artikel Terkait
Jelang Idul Adha, Gubernur Jakarta Larang Pembuangan Limbah Kurban ke Sungai
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda
Dua WNA Dideportasi dari Sabang Karena Langgar Izin Tinggal
Seluruh Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Makkah, Siap Sambut Puncak Haji