KALTENGLIMA.COM- Anak adalah titipan Allah SWT harta yang paling berharga bagi kedua orang tua.
Kepada kedua orang tua diwajibkan untuk merawat dan mendidik anaknya dengan ilmu yang baik.
Lalu bagaimana hukumnya bagi orang tua yang tega menelantarkan anak kandungnya, padahal mereka sudah dari amanah dari Allah untuk menjaganya.
Dikutip dari PortalJember.com dalam video Youtube.com di kanal @Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah pada 11 Februari 2022, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum orang tua yang menelantarkan anaknya.
Ustad Abdul Somad atau UAS mencoba untuk menjawab pertanyaan tentang hukum seorang ibu yang menelantarkan anaknya.
Baca Juga: Gerindra Siap Berkompetisi dalam Pemilu 2024, Prabowo : Kami Siap Adu Argumen dan Gagasan
"Menjaga anak itu hukumnya wajib. Lawan dari wajib adalah haram. kalau sunnah lawannya makruh."
"Menelantarkan anak berarti hukumnya haram. Dia akan dituntut dihadapan Allah SWT, kenapa menyia nyiakan anak."
"Dari mulai menyusukan anaknya, mendidik anaknya, sampai semuanya dia akan dituntut dihadapan Allah SWT," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sebelumnya, Abdul Somad dalam tausiah agamanya pernah menjelaskan mengenai semua pekerjaan yang halal itu bermanfaat.
Pertama-tama Abdul Somad menceritakan tentang ketertarikan anak terhadap pekerjaan tertentu.
Kata anak 'Aku mau jadi polisi,' silahkan dia jadi polisi tapi dia harus hafal Quran," ucap Abdul Somad.
"'Aku mau jadi tentara mak,' kata dia. Silahkan, dari kecil sudah nampak bakat itu. 'Anak saya ini kemana-mana bawa martil pak ustadz,' berarti mau jadi hakim," ucap Abdul Somad. ***