Nekat Beli Ganja Lewat Instagram, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap Polisi

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 20:22 WIB
Barang bukti pembelian ganja via medsos (Pmjnews)
Barang bukti pembelian ganja via medsos (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) ditangkap polisi usai membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram via Instagram untuk dijual kembali.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, RP merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat.

Kompol Putra Pratama mengatakan transaksi pembelian narkotika jenis ganja oleh pelaku dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga: Kemenkes Buka 169.094 Formasi Pegawai Pemerintah, Catat Jadwalnya

“Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Putra menuturkan pelaku yang ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu (2/9/2023) pukul 13.00 WIB bermula dari pembelian ganja 1,2 kg seharga Rp 6 juta yang dikirim dari Medan.

Paket tersebut yang tiba kemudian diketahui oleh jasa pengiriman bahwa diduga berisi narkotika jenis ganja dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Aksi Heroik Petugas Stasiun Selamatkan Ibu dan Bayinya, Diduga Percobaan Bunuh Diri

“Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata Putra.

Paket ganja tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka RP mengakui juga mengkonsumsi ganja selain dijual olehnya.

“Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Putra.

Baca Juga: Inilah Daftar 8 Negara yang Masuk Perempat FIBA World Cup2023

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X