KALTENGLIMA.COM – Pada tahun 2024 mendatang tunjangan PNS akan dihapuskan dan diganti dengan Skema Gaji Tunggal atau single salary.
Hal ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Skema gaji Tunggal atau single salary ini akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah pada 2024 mendatang.
Dengan adanya, Skema gaji Tunggal atau single salary ada beberapa tunjangan yang akan dihapus. diantaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
PNS nantinya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabugan dari berbagai komponen penghasilan.
Lantas apa itu single salari? Secara definisi single salari ini merupakan gaji yang akan diterima seseorang dengan satu jenis penghasilan berupa tabungan berbagai komponen.
Artikel Terkait
Kenalkan Profesi Kepala Daerah, TK-ABA 2 Kunjungi Kantor Bupati Murung Raya
Tak Diundang ke Acara Miton Aurel Hermansyah, Haji Faisal : Biasalah Gak Selalu Dalam Setiap Acara Kita Hadir
Kenalan Sama Maria Theodore yang Dijodoh-jodohkan dengan Pesepakbola Marselino Ferdinan
Miris! PSM Makassar Krisis Keuangan, Pelatih Bernardo Tavares Lelang Barang Demi Bayar Gaji Staf
Diduga Kena Santet, Ibu Shabira Alula 'Lala' Jalani Ruqyah Hingga Putuskan Berhijab