KALTENGLIMA.COM – KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) resmi umumkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Karen Agustiana ditangkap KPK atas kasus dugaan korusi LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamini Persero tahun 2011-2021.
Karen Agustiawan telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun atas kasus korupsi ini.
Baca Juga: Generasi Muda Aset Bangsa, Rahmanto Muhidin: Punya Ide-ide Kreatif untuk Membangun
Sebelumnya, Karen Agustiawan ini menjabat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009-2014.
Sementara itu, karena perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Artikel Terkait
DPRD Ajak Masyarakat Berperan Aktif Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024
Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Sita Tanah dan Tas Hermes Selebgram Nur Utami Senilai 7 Miliar
Hasil Asian Games 2022 : Timnas Indonesia U-24 Tumbangkan Kirgistan 2-0
Juara Hong Kong Open 2023, Segini Hadiah Fantastis Diraih Jonatan Christie
Elon Musk Beri Kode Pengguna X atau Twitter Harus Berlangganan