KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A55, Kabarnya Gunakan SoC Exynos 1480
"Betul [belum mengantongi izin e-commerce]. Kegiatannya dibatasi pada market research," ujar Isy saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Tentunya, pernyataan Isy bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Atas dasar pengakuan tersebut, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.
Alasannya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada
Artikel Terkait
DPRD Ajak Kepala Desa Berkolaborasi Membangun Desa
Suga BTS Resmi Jalani Wajib Militer Hari Ini, Tinggalkan Pesan Manis untuk Para Penggemar
Bupati Perdie dan Wabup Rejikinoor Berpamitan
Demo Berujung Rusuh, Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa
Terkait Ijazah Palsu, Kepala Desa Muara Wakat Serta Dua PNS Barito Utara Ditahan Kejaksaan