Intip Tabel Gaji P3K dan Tunjangan dalam UU ASN, Berikut Gaji yang Diterima Sampai Desember 2023

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:03 WIB
Ilustrasi: Gaji P3K dan Tunjangan dalam UU ASN (banjarkab.go.id)
Ilustrasi: Gaji P3K dan Tunjangan dalam UU ASN (banjarkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - UU ASN tentang Skema gaji P3K dan tunjangan sudah disahkan pada 3 Oktober 2023 akan berubah.

Tabel gaji P3K dan tunjangan dalam UU ASN ini paling banyak ditanyakan oleh masyarakat.

Setelah pengesahan UU ASN yang mengubah skema ASN, berikut sekian gaji yang akan diterima.

Dulu penghasilan P3K dan PNS dibedakan berdasarkan status, sekarang komponen hak nya akan disamakan.

Baca Juga: Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Antar Indonesia vs Brunei Darussalam, Intip Link Streaming

Artinya hak dan kewajiban yang diterima P3K dan PNS akan sama, sehingga P3K juga akan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah seorang ASN, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dalam UU ASN BAB 5 diatur tentang gaji dan pendapatan seorang ASN, hal ini bertujuan untuk menyelesaikan kesejahteraan para P3K.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy Midel Yoseph Kunker ke Barito Utara

Dengan disahkannya UU ASN terbaru, P3K berhak mendapat uang pensiun yang mana sebelumnya P3K tidak memperoleh tunjangan.

Tertuang dalam UU ASN Pasal 21 ayat (2), terkait ASN (P3K dan PNS) yang berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material atau non material.

Komponen penghargaan dan pengakuan yang diterima P3K dan PNS dalam UU ASN tersebut diantaranya :

Baca Juga: BRI Branch Office Martapura Serahkan CSR Mobil Ambulans ke Kodim 1006 Banjar, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

-Penghasilan : gaji dan upah
-Penghargaan yang bersifat motivasi : finansial/non finansial
-Tunjangan dan fasilitas
-Jaminan sosial
-Lingkungan kerja
-Pengembangan diri
-Bantuan hukum

Melalui pasal dalam UU ASN tentang skema gaji dan tunjangan P3K tersebut dapat diketahui bahwa PNS dan P3K mendapat hak dan kewajiban yang sama.

Selain memperoleh gaji dan tunjangan, P3K juga mendapat uang pensiunan, dan jaminan sosial lainnya.

Baca Juga: Orang Tua Gregorius Ronald Meminta Maaf

Melalui RAPBN 2024, pemerintah mengusul kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para ASN termasuk PNS, P3K, TNI, Polri.

Kenaikan gaji P3K akan berlaku mulai tahun 2024. Lalu berapa kira-kira gaji P3K dan tunjangan yang akan dibayar sampai bulan Desember 2024?

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, Gaji P3K dan tunjangan yang akan dibayar sampai Desember 2023 masih akan menggunakan PerPres yang berlaku.

Baca Juga: BRI Serahkan Uang Santunan untuk Ahli Waris Nasabah BRI Unit Pagat Sebesar Rp 58,5 Juta

Tabel gaji P3K dan tunjangan.

Gaji P3K.

1. Gaji P3K golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) s.d Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. Gaji P3K golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji P3K golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji P3K golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Baca Juga: Viral Surat Mahasiswi Unnes yang Diduga Bunuh Diri di Mal Paragon, Tinggalkan Surat Wasiat Untuk Sang Ibu

5. Gaji P3K golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) s.d Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji P3K golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji P3K golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji P3K golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: Arctic Open 2023 : Ahsan/Hendra ke Babak 16 Besar

Tunjangan yang didapat para P3K antara lain tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.

Lalu tunjangan kinerja, tunjangan penghasilan, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X