Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Resmi Tahan Eks Mentan SYL Terkait Dugaan Korupsi

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 23:53 WIB
KPK resmi tahan Mentan Syanrul Yasin Limpo. (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)
KPK resmi tahan Mentan Syanrul Yasin Limpo. (Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Bercadar di UIN Jambi Jadi Korban Pembullyan Sekelompok Lelaki di Lift Kampus

Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Laga Leg 2, Skuad Timnas Indonesia Bertolak ke Brunei Darussalam

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selamat 36 PPPK Fungsional Teknis Murung Raya Terima SK, Pj Bupati : Mengabdikan Diri dan Disiplin

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dlua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X