KALTENGLIMA.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan majelis hakim lainnya.
Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Enam Terduga Teroris Jaringan AD-JI di Kalbar dan Sumsel
Dengan begitu, Gubernur nonaktif Papua ini dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Neymar Jr Alami Cedera Parah Harus Jalani Operasi, Berpotensi Bakal Absen 9 Bulan
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum yang menuntut terdakwa Lukas Enembe 10 tahun dan enam bulan penjara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak itu saja, Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Denmark Open 2023 - Ganda Campuran Indonesia Dejan/Gloria Tumbangkan Juara Eropa 2022
Denmark Open 2023 : Fikri/Bagas Menuju Perempatfinal
Gibran Rakabuming Tulis Huruf ‘E’ di X, Apa Maksudnya?
Aktor Korea Selatan Berinisial L Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Aktor Oh Jung Se Terlibat Kecelakaan Mobil dan Menelan Korban Jiwa Sepasang Lansia