Awal Tahun Depan Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Databes, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:28 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg (foto : Pertamina.com)
Ilustrasi LPG 3 kg (foto : Pertamina.com)

KALTENGLIMA.COM - Mengawali tahun 2024, Pemerintah melalui Pertamina dan Hiswana Migas akan memperketat pembelian gas 3 kg. Masyarakat yang ingin membeli gas subsidi harus lebih dulu terdaftar di sistem website Subsidi tepat LPG. Hal ini agar subsidi tepat sasaran, dan tidak lagi digunakan oleh masyarakat kategori mampu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang bisa memperoleh LPG 3 Kg hanya rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Nurtiati, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau mengatakan sekarang seluruh pangkalan sedang dan telah dilakukan pembekalan oleh Pertamina guna mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk pengoperasian LPG tertentu.

Baca Juga: Ternyata Asam Urat Dapat Dipicu Dari 8 Jenis Ikan Ini, Yuk Intip

“Sebenarnya dari dulu titik akhir pendistribusian LPG 3 Kg atau subsidi itukan hanya di pangkalan dan tidak dijual bebas. Penjualan di kios itu tidak resmi. Pemerintah juga tidak bisa melakukan kontrol/kendali jika LPG tertentu ini dijual eceran di kios-kios,” jelas Nurtiati.

Ia mengatakan, sebenarnya banyak kebijakan yang diatur guna pendistribusian tepat sasaran. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri terdapat banyak kelemahan dalam menerapkan hal tersebut.

“Salah satu kelemahannya adalah masih belum terpenuhinya keberadaan pangkalan untuk semua Desa di Kabupaten Sanggau,” ujarnya memberikan keterangan.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Barito Utara Musyawarah Kerja Aktifkan KKG

Ketika disinggung masalah kios yang menjual gas 3 kg, dirinya hanya mengatakan bahwa pengontrolan hanya dilakukan sampai tingkat pangkalan.

“Jadi warga diharapkan segera mendaftar ya ke pangkalan terdekat. Nantinya data akan dicocokkan dengan database masyarakat yang berhak untuk menggunakan gas LPG 3 Kg. Meskipun nanti belum terdaftar pada database P3KE Desil 1-7, Warga diminta tetap mendaftar dipangkalan dengan NIK/KK,” pungkas Nurtiati. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X