Resmi Turun! Catat Harga Terbaru Pertamax Series dan Dex Series Hari Ini

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 18:11 WIB
Daftar BBM non subsidi Pertamina turun harga per 1 November 2023 (pinterest.com)
Daftar BBM non subsidi Pertamina turun harga per 1 November 2023 (pinterest.com)

KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi di seluruh SPBU mulai 1 November 2023 ini. 

Terdapat empat jenis BBM non subsidi yang mengalami penurunan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PT Pertamina Patra, Subholding Commercial & Trading Pertamina, dalam melakukan evaluasi harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Baca Juga: Atlet Hoki Es Amerika Adam Johnson Meninggal Tragis dalam Pertandingan Usai Leher Tergores Sepatu Skate Lawan

Untuk seluruh produk jenis gasoline (bensin) Pertamina mengalami penyesuaian turun harga, sejak dilakukan penyesuaian harga terakhir pada 1 Oktober 2023, yaitu:

Untuk Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp13.400 per liter, dari sebelumnya Rp14.000

• Pertamax Green 95 (RON 95) turun menjadi Rp15.000 per liter, dari sebelumnya Rp16.000 per liter

Baca Juga: Bunda Forum Anak Daerah Menjadi Motivator Kemajuan Anak

• Pertamax Turbo (RON 98), turun menjadi Rp15.500 per liter dari sebelumnya Rp16.600

• Untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp16.950 per liter dari sebelumnya Rp17.200

• Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp17.750 per liter dari sebelumnya Rp17.900

Baca Juga: Berikut Jadwal Siaran Langsung Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 di RCTI: Timnas Indonesia VS Irak

Harga baru tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, harga baru per 1 November 2023, sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X