KALTENGLIMA.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Penetapan tersangka Achsanul Qosasi diumumkan Kejaksaan Agung pada hari Jumat 3 Nopember 2023.
Achsanul menjadi rsangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Chat WhatsApp, Uang Rekening Baim Wong Dibobol
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi
Dijelaskannya bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Hasil Hylo Open 2023 : Apriyani/Fadia Melaju ke Babak Perempatfinal
Baca Juga: Tidak Ada Habisnya, Kembali Terjadi Kasus Istri Pergoki Suami Berselingkuh
"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.
Baca Juga: Sang Istri Akan Segera Melahirkan, Atta Halilintar Malah Jatuh Sakit
Berawla dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Disebutkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. ***