Menteri PAN-RB Tegaskan Pemda Dilarang Terima Pegawai Honorer Mulai 28 November 2023

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 22:36 WIB
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Pemda Dilarang Terima Pegawai Honorer Mulai 28 November 2024 (KemenpanRB)
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Pemda Dilarang Terima Pegawai Honorer Mulai 28 November 2024 (KemenpanRB)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk tidak mengangkat non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023.

Ia juga menegaskan mekanismenya akan dirumuskan bersama dalam peraturan pemerintah.

"Dengan demikian tidak boleh Bupati mengangkat non-ASN baru dan kita sesuaikan dengan keuangan," tegas Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Hasil Uzbekistan vs Kanada Piala Dunia U-17 : Serigala Putih Unggul 3 Gol

Anas menuturkan, hal ini dilakukan untuk menjaga belanja pegawai. Sebab, Ia menemukan adanya belanja pegawai pemda melebihi 40 persen bahkan sampai 50 persen.

Ia khawatir jika belanja pegawai terlalu besar, akan berdampak pada pembangunan daerah yang kurang maksimal.

"Sehingga kemampuan keuangan daerah akan menjadi kunci dari soal ini," ucap Anas.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia U17 2023 : Spanyol Tim Pertama Amankan Tiket ke 16 Besar Usai Tekuk Mali 1-0

Berdasarkan data terakhir, Anas mengungkapkan data honorer mencapai 2,35 juta pegawai. Hal ini akan berkurang dengan adanya honorer yang lolos seleksi 2021 sebanyak 1.585 pegawai, serta tahun 2022 sebanyak 317.148 pegawai.

Kemudian, peserta seleksi Calon ASN 2023 sebanyak 669.054 honorer. Anas menegaskan proses seleksi ini sedang berjalan. Dengar itu, Ia memperkiraan jumlah sisa tenaga honorer menjadi 1,6 juta pegawai di tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X