KALTENGLIMA.COM - Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah ingatkan sedikitnya 80 persen Dana Bagi Hasil (DBH) sawit wajib disalurkan untuk infrastruktur jalan.
Dana alokasi tersebut dapat digunakan untuk pembangunan jalan atau pemeliharaan jalan serta harus diterapkan daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan (Permenkeu) RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 : Daftar Timnas Negara yang Lolos 16 Besar, Indonesia Tersingkir
Sementara, kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan paling besar 10 persen dari alokasi dana bagi hasil sawit untuk masing-masing kegiatan.
“Kegiatan lainnya paling tinggi 20 persen dari alokasi DBH Sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Edy saat kegiatan Rapat Koordinasi DBH Sawit di Hotel Bahalap Palangka Raya, Kamis (17/11/2023).
Ia juga menyampaikan DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar serta pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya. ***
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Mulai Bertolak ke Filipina Untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pesawat Sempat Delay 2 Jam
Oppo Pad Air 2 Siap Debut Sebentar Lagi, Ada Bocoran Spesifikasinya
Tumbangkan DKOP, Tim Futsal Putri Diskominfo SP Lolos ke Final
Pemkab Barito Utara, Salurkan Bansos kepada Peserta Pelatihan UKM
Pj. Bupati Berikan Motivasi Kepada Kafilah Barito Utara, Muhlis: Berikan Penampilan yang Terbaik