Buruh di Jakarta Menolak Kenaikan UMP Hanya Sebesar 3,38 Persen

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 17:10 WIB
Buruh di Jakarta menolah kenaikan UMP yang hanya sebesar 3,38 Persen (Pixabay/EmAji)
Buruh di Jakarta menolah kenaikan UMP yang hanya sebesar 3,38 Persen (Pixabay/EmAji)



KALTENGLIMA.COM - Buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP)  DKI Jakarta hanya sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp. 165.583. Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh dan KSPI menuturkan bahwa kenaikan ini tidak akan mencukupi kebutuhan para buruh.

Maka dari itu, buruh meminta kenaikan UMP menjadi 15 persen, misalkan jika saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4,9 juta maka dengan kenaikan 15 persen akan menjadi Rp. 5,63 juta. Bukan naik 3,38 persen yang akan mengalami kenaikan hanya setara dengan Rp. 5,067 juta yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Jika kenaikannya hanya Rp 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok!. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%," kata dia dalam siaran pers, ditulis Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Viral Dua Orang Pramuniaga Menyanyi Bersama Anak-Anak Pengunjung Toko

Menurut Said, Kemnaker hanya mementingkan kepentingan sendiri. "Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3," jelas dia.

Ia juga menjelaskan, dalam PP 51/2023, indeks tertentu disebut alpha bernilai 0,1 sampai dengan 0,3. Maka demikian, kenaikan UMP yang diputuskan Pj Gubernur DKI Jakarta lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen serta pensiunan 12 persen.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," lanjutnya.

Baca Juga: Dorong Pemkab Murung Raya Optimalkan PAD

Diinformasikan melalui Said Iqbal, pada tanggal 30 November hingga 13 Desember 2023 para buruh akan melakukan mogok kerja nasional bersama puluhan ribu buruh lainnya. Yang mana aksi tersebut akan dilaksanakan selama 2 pekan, serta diketahui akan melibatkan 5 juta buruh di 100.000 lebih perusahaan akan berhenti beroperasi.

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X