KALTENGLIMA.COM – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kalimantan Tengah telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/552/2023 yang disahkan pada 28 November 2023.
Penetapan UMK mengacu pada kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ditunjuk POBSI Sebagai Brand Ambassador Olahraga Biliar
Besaran UMK 2024 di provinsi sekitar Rp3,2-3,6 juta.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 Kalimantan Tengah:
Baca Juga: Syed International 2023: Dejan/Gloria Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Naik Podium
- Kabupaten Barito Utara: Rp3.662.312,14
- Kabupaten Seruyan: Rp3.634.451
- Kabupaten Barito Selatan: Rp3.595.397
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.562.377
- Kabupaten Lamandau: Rp3.550.532
- Kabupaten Sukamara: Rp3.489.521
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.474.797
- Kabupaten Katingan: Rp3.343.905
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.341.890
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.328.175
- Kota Palangka Raya: Rp3.310.004
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.285.165
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.268.756
- Kabupaten Kapuas: Rp3.261.700
Artikel Terkait
Tetap Lestarikan Adat Istiadat dan Budaya Daerah
Ter Stegen Ingin Operasi Lagi demi Pulihkan Cedera Punggung, Bakal Terancam Absen di Barcelona 2 Bulan
Kiper Utama Nick Pope Cedera Panjang, David de Gea Masuk Daftar Incaran Newcastle
Hwang Hee-chan Cetak Gol, Wolves Menang Dramatis Atas Burnley 1-0 di Liga Inggris
Arsenal Taklukkan Luton Town Kejaran Gol 4-3, The Gunners Tetap Kokoh di Puncak Klasemen