e-KTP Akan Diganti, Kemendagri Minta Masyarakat Segera Aktifkan IKD

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 21:41 WIB
Kemendagri minta masyarakat segera mengganti E-KTP menjadi KDI (tangkapa layar aplikasi IKD @playstore)
Kemendagri minta masyarakat segera mengganti E-KTP menjadi KDI (tangkapa layar aplikasi IKD @playstore)

KALTENGLIMA.COM - Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan ada lagi penambahan blangko e-KTP.

e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau bisa disebut dengan KTP digital. Maka dari itu pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengaktivasi IKD.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui telpon pintar. Anda dapat mengaktifkan IKD melalui smartphone, yakni melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui AppStore atau Play Store.

Baca Juga: Dewan Harapkan Kesenian Daerah Jangan Hilang Oleh Zaman

Sebelumya, jika Anda ingin mengaktifkan IKD, persiapkan smartphone dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, serta nomor ponsel aktif.

Dilansir dari situs Indonesia Baik, begini cara mengativasi IKD melalui smartphone:

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Rapat Persiapan Evaluasi Pj oleh Kemendagri

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Rapat Persiapan Evaluasi Pj oleh Kemendagri

Sebagai informasi tambahan, bagi Anda yang ingin mengaktivasi IKD, maka harus mengunjungi Disdukcapil sesuai dengan domisili KTP Anda.

Pendaftaran IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil, sebab harus memerlukan verifikasi serta validasi yang cukup ketat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X