KALTENGLIMA.COM - Calon Jemaah Haji 2024 kini sudah bisa melakukan cicilan pembayaran sesuai yang telah ditentukan oleh biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta per orang.
Hal ini telah disepakati oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama ( Kemenag ) mengenai Bipih 1445 H/2024 M yang rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Hasil kesepakatan itu sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Zoom Meeting Rakor Satgas Penanganan Konflik Sosial Se Kalimantan Tengah
Salah satu kesimpulan rapat tersebut juga disebutkan bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna Hasbie seperti dikutip Kamis (14/12/2023).
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebagai tindak lanjutnya mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023.
Baca Juga: Sikat Shakhtar 5-3, Porto Pastikan Melaju ke Babak 16 Besar Liga Champions
Surat tersebut bertujuan untuk menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji masing-masing.
“Kita sudah meminta para kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” jelasnya.
Ditambahkan Anna Hasbie, skema ini baru diberlakukan sekarang.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Sosialisasi Penggunaan BMD
Proses pelunasan biaya haji selama ini tidak dicicil.
Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
Artikel Terkait
Polres Barito Utara Rangkap Pelaku Rundapaksa Anak di Bawah Umur
Pemkab Murung Raya Serahkan DIPA 2024
Pasar Terbesar di Indonesia Sudah Dapat Beroperasi Usai Diresmikan Langsung oleh Jokowi
Thom Haye Tertarik Bela Indonesia, Ingin Mengikuti Jejak Irfan Bachdim
Warga Murung Raya Ditangkap Edar Sabu