KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Harga Tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2024 dengan rata-rata sebesar 10%. Secara otomatis, harga rokok dimulai tahun depan akan mengalami kenaikan.
Tidak hanya rokok tembakau, rokok elektronik juga mengalami kenaikan sebesar 15% dan olahan tembakau lainnya naik sebesar 6%. Hal ini sudah tertuang di dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024 berdasarkan jenisnya:
Baca Juga: Shin Tae Yong Tarik Pratama Arhan ke Timnas: Menjaga Performa Agar Tidak 'Mati'
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah sebelumnnya Rp. 2.055/batang kini menjadi Rp. 2.260/batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah sebelumnnya Rp. 1.255/batang kini menjadi Rp. 1.380/batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah sebelumnya Rp2.165/batang kini menjadi Rp2.380/batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah sebelumnya Rp1.295/batang kini menjadi Rp1.465/batang.
Baca Juga: Shin Tae Yong Tarik Pratama Arhan ke Timnas: Menjaga Performa Agar Tidak 'Mati'
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah sebelumnya Rp1.250-Rp1.800/batang kini menjadi Rp1.375-Rp1.980/batang
- Golongan II harga jual eceran terendah sebelumnya Rp720/batang kini menjadi Rp865/batang.
- Golongan III harga jual eceran terendah sebelumnya Rp605/batang kini menjadi Rp725/batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah sebelumnya Rp2.055/batang kini menjadi Rp2.260/batang.
Baca Juga: Jenderal TNI Agus Subiyanto Lakukan Mutasi 183 Perwira, 25 Jenderal Pensiun
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran terendah sebelumnya Rp860/batang kini menjadi Rp950/batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini. ***
Artikel Terkait
Viral! Gegara Beri Dagangan Gratis, Penjual Donat Dapat Rumah Sampai Uang Rp155 Juta dari Bule Isaiah Garza
Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Jadi Sorotan yang Dituding Langgar Aturan Pemilu
Viktor Axelsen Pamerkan Dirinya Menjadi Target Bully Dunia Maya
Cara Cek Penerima BLT EL Nino yang Cair di Desember, Intip Sini
Gaji Anggota KPPS Tahun 2024, Intip Sini