KALTENGLIMA.COM - Fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi dimulai pada tahun depan, hal ini disebabkan pemerintah telah mempersiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024 mendatang.
Maka dengan itu, masyarakat tidak lagi wajib memperlihatkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses layanan yang ada.
Cahyono Tri Birowo, selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB mengatakan pentingnya integrasi data pemerintah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga: Belasan Pejabat Eselon II Pemkab Barito Utara Uji Kompetensi
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata Cahyono.
Cahyono menjelaskan, dengan adanya digital ID nantinya semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan kepada instansi, sehingga masyarakat tidak lagi perlu mengulang proses yang sama.
Salah satu contohnya yakni, masyarakat yang ingin berobat di rumah sakit tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP untuk mendaftar. Hal yang sama juga akan diterapkan saat pengambilan bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas masyatakat yang telah terekam oleh pemerintah, misalkan data biometrik.
Baca Juga: Barito Utara Gelar Sidang Itsbat Nikah, Muhlis : Miliki Legalitas Pernikahan yang Sah
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," kata Cahyono.
Melalui sistem ini nantinya tidak akan ada lagi replikasi dara di sejumlah instansi. Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Terkait hal identitas, semua data masyarakat Indonesia sudah terdapat di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Dinas Perkimtan Barito Utara Pembebasan Areal TPU Kristen Km 7
"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," jelas Cahyono.
Pusat Data Nasional (PDN) saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah untuk nantinya mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya yakin dapat merampungkan PDN serta mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Bantai Urawa Red 3-0, Manchester City Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub 2023
Budi mengatakan bahwa konsolidasi data pemerintah tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan usai PDN selesai dibangun tahun depan.
Saat ini, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Sementara, upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
"Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkap Budi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Menyampaikan Dukungannya Terhadap Anies/Muhaimin di Pemilihan Presiden 2024
Diharapkan dengan adanya PDN dapat menjadi infrastruktur yang mampu menopang integrasi dan interoperabilitas seluruh sistem dan data pemerintah. Maka dengan itu, diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya. ***
Artikel Terkait
Penyusunan Dapodik SD dan SMP Masih Lemah, Ini Kata Kadisdikbud
KPK Amankan 18 Orang Terjaring Dalam OTT Gubernur Maluku Utara
Harga Elpiji Melambung, DPRD Barito Utara Minta Pemkab Lakukan Pasar Penyeimbang
Pemkab Barito Utara Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting
Hasil Musorkab KONI, Tingkatkan Prestasi Olahraga di Murung Raya