Pengunjung Sidang Langsung Riuh Usai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 12:43 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti  (Instagram @azharharis)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Instagram @azharharis)



KALTENGLIMA.COM - Pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti langsung riuh usai keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.

Terpantau, para pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang hadir dala ruangan sidang langsung riuh dan bertepuk tangan atas putusan hakim.

"Haris-Fatia menang," teriak mereka.

Baca Juga: Dibalik Kesuksesan Golden Disc Awards 2024, Terjadi Kericuhan Akibat Fans Korea


Kemudian, para pendukung keduanya tersebut berforo bersama dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya juga tampak menyalami dan berpelukan dengan para pengacara setelah vonis bebas dibacakan.

Sebelumnya, Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Horor! Pintu Pesawat Alaska Airlines Boeing 737 MAX Tiba-tiba Terlepas Saat Mengudara

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.

Seluruh dakwaan jaksa dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. Hakim juga membebaskan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan terhadap dirinya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X