Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Senilai Rp 222 Juta

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 22:08 WIB
Oman menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap oleh Polres Lampung Utara. (Instagram/@memomedsos_official)
Oman menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap oleh Polres Lampung Utara. (Instagram/@memomedsos_official)

KALTENGLIMA.COM – Seorang marbot masjid yang sempat menjadi korban salah tangkap hingga kakinya ditembak kini mendadak kaya.

Marbot masjid mendapatkan uang ganti rugi uang sebesar Rp 222 juta.

Sebelumnya, aa ditangkap polisi lantaran dituduh melakukan perampokan di Lampung Utara.

Baca Juga: Sinopsis Film The Light Between Oceans

Kasus yang menimpanya itu terjadi tepatnya pada tahu 2017 lalu.

Marbot masjid jadi korban salah tangkap ini bernama Oman. Dengan kasus itu, tentu saja Oman sempat menyangkal.

Namun imbasnya, ia justri dianiaya bertubi-tubi. Tak hanya itu saja, kaki Oman bahkan ditemnak. Lalu pada 2018, Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X