KALTENGLIMA.COM - Kata golput kerap terdengar saat akan melakukan pemilihan suatu pimpinan. Istilah golput identik dengan sikap seseorang yang tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya terhadap agenda pemilihan tersebut.
Lantas, apa pengertian golput dan dari mana asal-usul kata golput tersebut? Simak penjelasannya di sini!
Pengertian Golput
Menurut KBBI, golput adalah akronim dari golongan putih. Sedangkan, menurut situs Rumah Pemilu, golput merupakan sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Kunjungi Kalteng, Asisten SDM Kapolri: Saya Mengimbau untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
Golput merupakan istilah yang kerap digunakan saat seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam suatu pemilihan memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon dalam pemilihan tersebut.
Asal-usul Kata Golput
Istilah golput sendiri muncul jelang pelaksanaan Pemilu tahun 1971. Golput sering dikaitkan dengan sosok Arief Budiman, yakni salah satu tokoh dalam gerakan yang memproklamirkan berdirinya "golongan putih".
Walau demikian, sebenarnya istilah golput sendiri dicetuskan pertama kali oleh Imam Waluyo. Imam Waluyo merupakan salah satu orang yang berada dalam gerakan bersama Arief Budiman jelang Pemilu tahun 1971 silam.
Baca Juga: Burnley vs Luton Town: Morris Selamatkan Luton Dari Kekalahan
Istilah 'putih' dalam golput (golongan putih) berarti menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara atau TPS. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, kontestan pemilu berwarna kuning kala itu.
Demikian ulasan terkait pengertian golput. Semoga bermanfaat!
Artikel Terkait
Anies Meminta Polisi untuk Bina Pelaku Penebar Ancaman Tembak Terhadap Dirinya
Hokky Siap Mati-Matian Demi Indonesia Di Laga Piala Asia 2023
Prediksi El Classico Di Final Supercopa de Espana