KALTENGLIMA.COM - Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan Firli Bahuri. Ia berpendapat, pasal-pasal yang ditujukan kepada eks Ketua KPK itu terlalu sensitif.
"Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tindak pidana korupsi terutama pasal 12 (tentang penerima gratifikasi), saya tau karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi," ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Kemudian, Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan ingin menjadi saksi meringankan Filri Bahuri bukan karena faktor kedekatan keduanya. Namun, dirinya jarang menolak saat orang memintanya menjadi saksi ahli atau saksi meringankan.
Baca Juga: Status Hukum Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan Hari Ini, Polda Kaltim: Gelar Perkara Dulu
"Jadi ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan saya jarang menolak, saya bersedia aja, sering saya diminta, karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Ia menuturkan kerap diminta menjadi saksi ahli oleh siapa pun. Selama yang diminta menjelaskan terkait peraturan perundang-undangan, Ia bersedia.
"Makanya di sidang pengadilan banyak saya sering diminta menjadi ahli sejauh menerangkan suatu peraturan perundang-undangan saya bersedia," sebutnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak jadi diperiksa di Polda Metro Jaya. Kemudian, Ia langsung menuju Bareskrim Polri untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait kesaksiannya dalam kasus ek Ketua KPK, Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Nadeo Argawinata Mendadak Bertolak ke Qatar Usai Terima Panggilan STY Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak
Awalnya, pakar hukum tersebut tiba di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024) sekitat pukul 09.50 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, dirinya sempat memberikan keterangan kepada wartawan.
"Ya panggilan dari Reskrim Polda Metro Jaya, untuk didengar keterangannya sebagai saksi at de charge dalam kasus Firli Bahuri yang disangka melakukan pemerasan dan gratifikasi dari seseorang yang bernama SYL, dan saya akan berikan keterangan," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4).
Selain itu, ia mengatakan kesaksiannya tersebut disampaikannya secara tertulis. Keterangan tertulis itu kemudian akan disampaikan kepada penyidik.
Baca Juga: Reses Dewan : Warga 4 Desa di Kecamatan Tengah Mengeluh Lampu Penerang Jalan
"Dan semuanya sudah saya tulis keterangan saya dan hari ini akan saya serahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya," katanya.
Yusril menyebut dirinya juga sudah siap jika nantinya akan diminta keterangan tambahan.
"Dan jika diperlukan pendalaman terhadap apa yang sudah saya tulis, akan saya jawab dan saya akan terangkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Hasil Grup D Piala Asia 2023 : Vietnam Kalah dari Jepang
Kabar Baik! Shayne Pattynama Pamer Foto Terbang ke Qatar, Jelang Timnas Indonesia Lawan Irak
Apakah Sah Berwudhu Menggunakan Air Mineral? Simak Penjelasannya