Begini Cara Pakai Layanan Chatbot Pemilu 2024 yang Dirilis KPU RI

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 15:07 WIB
Kantor KPU RI  (setkab.go.id)
Kantor KPU RI (setkab.go.id)




KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilisi terkait informasi seputar chatbot Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mendukung masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kepemiluan.

Layanan Chatbot Pemilu 2024 dapat diakses secara online melalui WhatsApp. Lantas, bagaimana cara penggunaan Chatbot Pemilu 2024? Simak penjelasannya di sini!

Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, Chatbot Pemilu 2024 merupakan layanan yang disediakan KPU dalam rangka memperluas informasi terkait kegiatan Pemilu. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar Pemilu 2024 dapat memanfaatkan Chatbot Pemilu 2024 yang disediakan Komisi Pemilhan Umum (KPU) sejak awal Desember 2023.

Baca Juga: Nenek Berusia 70 Tahun di Sukmajaya Depok Jadi Korban Jambret Pria Bermotor

Sebelum menggunakan layanan Chatbot Pemilu 2024, pastikan jika Anda sudah mempunyai akun WhatsApp. Kemudian, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Klik Kirim Pesan
3. Kemudian, masukkan nomor 08112024214
4. Pada aplikasi, akan muncul akun "Komisi Pemilihan Umum"
5. Klik "Chat"
6. Berikutnya, tulis pesan yang ingin disampaikan
7. Selanjutnya akan muncul "Pilihan Menu", seperti:

Baca Juga: Reakreditasi Komitmen Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Begini Harapan Dewan
- Hari Pemungutan Suara
- Syarat Menjadi Pemilih
- Jenis Daftar Pemilih
- Cek Daftar Pemilih
- Pilihan Pemilu 2024
- Partai Politik Pemilu
- Daftar Calon Tetap
- Cara Pindah Memilih
- Cara Gunakan Hak Pilih
- Kampanye

Baca Juga: Upacara HUT RI Tahun Ini Akan Diadakan di IKN, Para Tamu Menginap di Mana?
8. Pilih menu yang diinginkan
- Informasi dari menu yang dipilih akan muncul.

Itulah cara menggunakan layanan Chatbot Pemilu 2024 untuk digunakan masyarakat mengetahui informasi terkait Pemilu 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X