Kasus Ilegal Logging di Kalimantan Tengah Berhasil di Bongkar, Satu Orang Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 22:53 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah. (PMJ News/Divhumas Polri)
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah. (PMJ News/Divhumas Polri)

KALTENGLIMA.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dari kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS dan pelaku utam yang memerintahkan penebangan kayu illegal di luar konsesi perusahaan.

Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri: Jangan Kira Bangsa Lain Sayang sama Kita

Modus yang dilakukannnya adalah pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi.

Hasilnya kayu gelondongan bulat, lalu dijual ke Lamongan.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS," ungkap Nunung dikutip dari laman Divhumas Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Ingatkan Persatuan di Hadapan PGI, Prabowo Subianto : Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang

Sementara itu, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X