KALTENGLIMA.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dari kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS dan pelaku utam yang memerintahkan penebangan kayu illegal di luar konsesi perusahaan.
Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri: Jangan Kira Bangsa Lain Sayang sama Kita
Modus yang dilakukannnya adalah pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi.
Hasilnya kayu gelondongan bulat, lalu dijual ke Lamongan.
"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS," ungkap Nunung dikutip dari laman Divhumas Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Ingatkan Persatuan di Hadapan PGI, Prabowo Subianto : Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang
Sementara itu, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Starting XI Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023 Malam Ini : Sandy Walsh Starter
5 Tanaman Obat yang Berkhasiat sebagai Anti Asma
Riset Baru Buktikan 2 Gejala Menopause Terbanyak di Wanita Asia
Usai Jadi MVP, Megawati Hangestri Dikerumbungi Penggemar Korea Foto Bareng Hingga Minta Tanda Tangan
Ingatkan Persatuan di Hadapan PGI, Prabowo Subianto : Kita Harus Bersyukur Dalam Kondisi Sekarang