Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2016, Mulai Berjalan Secara Terstruktur Akhir 2018

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 16:51 WIB
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuai sorotan. Diduga kasus pungli ini terjadi sejak tahun 2016.

"Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Ali Fikri mengatakan pungli di rutan pada tahun 2016 diduga belum terjadi secara terstruktur. Ia mengatakan diduga pungli ini dilakukan secara terstruktur sejak akhir tahun 2018.

Baca Juga: Sambut Prabowo Subianto, Para Pedagang Bakso se-Bekasi Dukung Penuh Program untuk Pemenuhan Gizi Anak

"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur," ujar Ali.

Ia menuturkan penyelidikan KPK mengungkap terdapat pembagian peran dari para pelaku. Peran tersebut dikenal dengan istilah koordinator hingga pengepul.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," ujar Ali.

Baca Juga: Bertolak Dari Yogyakarta, Momen Prabowo Langsung Sapa Ratusan Pedagang Bakso di Bekasi

Terjadi Pungli di 3 Rutan KPK

Kasus pungli di Rutan KPK juga diusut secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengungkap perbuatan tersebut terjadi di tiga rutan yang milik KPK.

"Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Dewan Pengawas membagi kasus pungli rutan menjadi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Kini, Dewas sudah memeriksa 6 berkas perkara.

Baca Juga: Liga 2: PSIM Ditaklukkan Persiraja Banda Aceh 3-1

Syamsuddin menyebutkan 3 berkas perkara lainnya masih belum ditelaah. Ia mengatakan dalam tiga berkas sisa tersebut terdapat salah satunya peran dari Kepala Rutan KPK.

Menurutnya , di dalam enam berkas perkara yang sudah diperiksa pihaknya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas berupa memesankan makanan hingga dijenguk di luar jam besuk.

"Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," katanya.

Baca Juga: Liga 2: PSIM Ditaklukkan Persiraja Banda Aceh 3-1

Dikatakan jika nilai pungli di Rutan KPK yang diungkap Dewas KPK berjumlah Rp 6,1 miliar. Dewas KPK akan melakukan sidang vonis etik kasus tersebut pada 15 Februari 2024 mendatang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X