KPU Buka Suara Terkait Aturan Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:28 WIB
Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Twitter @KPU_ID)
Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Twitter @KPU_ID)


KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya buka suara terkait aturan presiden dan menteri boleh ikut berkampanye. KPU mengatakan UU Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Idham Holik mengatakan dalam kampanye presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Ia juga menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan melakukan kampanye.

Baca Juga: Tak Kalah Bersaing, Murung Raya Ciptakan SDM Unggul

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Idham mengatakan, sedangkan untik fasilitas pengamanan, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ikuti Sosialisasi SIA SPBE Nasional

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," sambungnya.

Selain itu, Ketua Divisi Teknis itu juga mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Ia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Lempar Pujian ke Emil Dardak : Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyatakan jima presiden boleh berkampanye. Ia juga mengatakan bahwa presiden juga diperbolehkan untuk memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.

Presiden Jokowi menambahkan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

Baca Juga: Megawati Berulang Tahun ke-77, Prabowo Subianto : Semoga Panjang Umur, Sehat Selalu

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X