Kementerian PAN RB Evaluasi Aturan Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun, Kenapa?

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:44 WIB
MenPAN RB Minta Tenaga Honorer Yang Belum Terdata BKN Untuk Lakukan Pengaduan, Cek Selengkapnya! (UMSU)
MenPAN RB Minta Tenaga Honorer Yang Belum Terdata BKN Untuk Lakukan Pengaduan, Cek Selengkapnya! (UMSU)



KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melangsungkan evaluasi terkait Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada September 2023 lalu. Aturan itu memungkinkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi (PPT) untuk mengikuti mutasi/rotasi walau masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB mengatakan, pada prinsipnya Surat Edaran ini untuk menjaga meritokrasi serta netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menjadi upaya pemerintah usai dirinya kerap kali menerima keluhan soal fleksibilitas pola karier ASN.

Baca Juga: Bakal Kontra Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023, Inilah Tantangan Terbesar Timnas Indonesia

"Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Evaluasi aturan ini dilakukan Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (24/1/2024) kemarin.

Melalui evaluasi ini, akan terlihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama Surat Edaran ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang akan ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.

Baca Juga: Hal Ini yang Dirasakan Vidi Aldiano Ditengah Perjuangannya Melawan Kanker Ginjal

Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan, evaluasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya. Sebab perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.

"Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi di sisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan," terang Yudi.

Sementara itu, Otok Kuswandaru, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN mengatakan, Surat Edaran ini sejatinya untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. Selaras dengan hal itu, aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN di Bulukumba Berharap Relawan Pastikan 200 Suara AMIN

"Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN," ujar Otok.

Sebagai informasi, Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 ini memungkinkan ASN PTT untuk mengikuti mutasi/rotasi walaupun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Walau demikian, proses mutasi/rotasi ini dapat dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Melansir dari dokumen Surat Edaran tersebut, pertimbangan yang dimaksud antara lain, yakni:

1. Kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi;

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023
3. Kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan;
4. Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; serta
5. Terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Empat Jenis Makanan yang Tingkatkan Resiko Diabetes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X