PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri, Ian Iskandar: untuk Penyempurnaan Berkas

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:54 WIB
Kuasa hukum Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, Ian Iskandar (dua dari kiri), saat ditemui usai sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).  (ANTARA/Suci Nurhaliza )
Kuasa hukum Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, Ian Iskandar (dua dari kiri), saat ditemui usai sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (ANTARA/Suci Nurhaliza )



KALTENGLIMA.COM - Permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ian Iskandar, Kuasa hukum Firli, mengatakan praperadilan tersebut dicabut murni untuk penyempurnaan berkas.

"Pada hari ini kami telah resmi mendengar penetapan dari hakim praperadilan terkait dengan permohonan kami tanggal 20 kemarin ya bahwa kami telah mencabut permohonan praper untuk yang kedua kalinya. Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/1/2024).

Ian Iskandar mengatakan pencabutan praperadilan tersebut juga atas permintaan Firli Bahuri. Ia mengatakan pencabutan dilakukan agar berkas menjadi sempurna, sehingga jika nantinya kembali mengajukan praperadilan maka gugatan akan dikabulkan.

Baca Juga: Tutup 28 Toko, Perusahaan Retail Pakaian H&M di Spanyol PHK 588 Karyawan

"Tapi itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ujarnya.

Ian Iskandar juga mengatakan pihaknya masih belum tahu apakah akan mengajukan lagi atau tidaknya praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, ia juga mengatakan kliennya dalam kondisi sehat.

"Ada peluang tidak mengajukan, ada peluang mengajukan lagi, seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Nomenklatur Libur ‘Isa Al Masih’ Resmi Diubah Menjadi ‘Yesus Kristua’ Oleh Presiden Jokowi

Sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim Ketua mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli Bahuei dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim Ketua mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

Baca Juga: Penting! Pembangunan Disegala Sektor dan Merata

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X