KALTENGLIMA.COM – Pemerintah mewajibkan untuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal.
Tak hanya itu, pelaku usaha makanan dan minuman juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.
Pengajuan sertifikasi hal dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Jika melewati batas waktu, maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.
Baca Juga: PNS Gajian Hari Ini, Segini Gaji Terbarunya!
Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan ‘self declare’ sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis.
Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta. ***
Artikel Terkait
Pemkab Murung Raya Ramah Tamah dengan Wagub Kalteng
Ronaldo 'Absen', Batal 'Reuni' dengan Leionel Messi di Laga Persahabatan Al Nassr vs Inter Miami
Pj Sekda Hadiri TFG Pengamanan Pemilu di Polres Murung Raya
Pernikahan Dini di Murung Raya Tinggi, Wagub Kalteng : Ini Sangat Berbahaya
Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU, Ada yang Naik!