KALTENGLIMA.COM – Usai demo didepan Gedung DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan permintaan Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan.
DPR RI bersama Mendagri menyepakati perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode.
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek pada Selasa, 6 Februari 2024.
Kebijakan baru tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dan akan disahkan dalam sidang paripurna terdekat. ***
Artikel Terkait
Mengenal PSBS Biak, Badai Fasifik yang Ingin Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Bumi Cendrawasih
Dewan Himbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Via Medsos
DPRD Ajak Sukseskan Pemilu 2024, Rahmanto Muhidin : Ciptakan Pemilu Damai
Pemilu 2024, DPRD Murung Raya Minta Masyarakat Jaga Kondusif Wilayah
Dukung Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, DPRD : Perlu Kolaborasi