DPR Kabulkan Tuntutan Kepala Desa Untuk Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi kepala desa (Freepik/syarifahbrit)
Ilustrasi kepala desa (Freepik/syarifahbrit)

KALTENGLIMA.COM – Usai demo didepan Gedung DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan permintaan Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan.

DPR RI bersama Mendagri menyepakati perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Para Pekerja yang Bekerja di Hari Pemugutan Suara Berhak Mendapatka Upah Lembur

Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kebijakan baru tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dan akan disahkan dalam sidang paripurna terdekat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X