Angger Dimas Titip Pesan Ini ke Tersangka Penenggelam Anaknya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 14:55 WIB
Angger Dimas orang tua Raden Andante Khalif Pramudityo saat semasa hidupnya. (Instagram @anggerdimas)
Angger Dimas orang tua Raden Andante Khalif Pramudityo saat semasa hidupnya. (Instagram @anggerdimas)

KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolosian telah resmi menahan dan menjadikan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka atas kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante. Sebagai ayah dari Dante dan mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas menitipkan pesan mendalam dan berharap tersangka dapat hukuman berat.

Angger Dimas mengaku tidak dipersilahkan untuk bertemu Yudha Arfandi yang kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Maka karena itu, ia ingin menyampaikan sesuatu kepada Yudha Arfandi yang secara jelas terekam menenggelamkan anaknya itu.

"Saya sih pengin menyampaikan aja ya, kalau misalnya dia nonton, apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Ya tabur tuai ajalah," kata Angger Dimas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras di Bulog Aman

Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana terhadap Yudha Arfandi. Angger Dimas sangat setuju pacar mantan istrinya itu dikenakan pasal tersebut.

"Oh, setuju. Ini harus dikenakan Pasal 340, jangan cuma Pasal 359 atau 338. Ini harus kita kawal," tutur Angger Dimas.

Ia berharap kasus kematian anaknya ini dapat terus diusut hingga tuntas. Jangan sampai kasus anaknya selesai menggantung.

Baca Juga: Usai Nyoblos, Ganjar Pranowo Bertolak ke Jakarta, Pantau Quick Count Bersama Mahfud MD

Angger Dimas berharap kasus kematian anaknya ini tidak tertutup oleh pesta demokrasi yang tengah berlangsung.

"Ya saya sih berharap ini nggak akan ketutup sama Pemilu juga. Akan tetap, saya tetap akan saya kawal mau bagaimanapun ini nyawa anak saya," tegasnya.

Terkait adanya kemungkinan besar penambahan tersangka, Angger Dimas tak ingin berspekulasi. Kasus hukum ini diserahkan seluruhnya kepada polisi.

Baca Juga: Liga Champions: Man City Sukses Ciptakan Rekor Usai Gebuk Copenhagen

"Disclaimer aja nih ya, kita kan normatif nih. Kalau curiga-curiga biar saja pengembangan dari polisi nggak mau mendahului juga," jawab Angger Dimas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X