KALTENGLIMA.COM - Tren umrah backpacker atau umrah mandiri turut disoroti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia meminta kementerian agama mengkaji tren tersebut.
Umrah backpacker diartikan sebagai kegiatan nonprosedural yang dilakukan oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka mengadakan umrah backpacker tanpa izin dari Kementerian Agama (kemenag).
Bambang Soesatyo menilai tren umrah backpacker tidak muncul begitu saja, namun ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Satelit Merah Putih 2 Akan Diluncurkan, Intip Jadwalnya di Sini!
"Di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU, di samping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah," kata Bamsoet seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).
Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan pengkajian tersebut dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.
"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Estimasi Tanggal Libur Awal Puasa 2024 Bagi Anak Sekolah
Selain itu, Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga harus menjelaskan terkait pentingnya aturan tersebut, antara lain tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di tanah suci jika melaksanakan umrah secara mandiri, khususnya bagi jemaah yang belum mempunyai pengalaman ke Arab Saudi.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta kemenag untuk mengusut siapa yang telah memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia," dia menegaskan.
Baca Juga: Tanggapan TKN Terkait Poster Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar di Sosmed
Ketua MPR itu berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, serta adanya korban-korban lain yang terabaikan, sebab tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.
Sebelumnya, kemenang menegaskan melarang umrah backpacker dan umrah mandiri. Terkait keselamatan jemaah menjadi pertimbangan. Namun, perkembangannya, Arab Saudi memberikan kemudahan visa turis yang dalat digunakan untuk umrah. Pemerintah Arab Saudi juga telah merilis aplikasi Nusuk yang membuat jemaah lebih mudah mengurus visa umrah dan slot untuk beribadah di Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.
Artikel Terkait
Daftar Calon Menteri Prabowo-Gibran Bocor, Netizen Sedih Sri Mulyani, Retno Marsudi dan Basuki Hadimuljono Tak Masuk Jajaran
Murung Raya Wujudkan Lansia Tangguh, Launching Sekolah Lansia
DP3A DaldukKb Mura Gelar Workshop Perencanaan Masa Depan Remaja, Serampang : Inisiatif Kami Sambut Baik